Pontianak, Kupasfakta.com–Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan pemeriksaan barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Majelis hakim yang memimpin pemeriksaan barang bukti terdiri dari Letkol Chk Surya Saputra, S.H., M.H., Mayor Kum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H., serta Kapten Laut (H) Atep Lukman, S.H. Pemeriksaan disaksikan oleh Panitera Pengganti Pelda Abas dan berlangsung di Kantor Oditurat Militer Pontianak.
Oditur Militer, Letkol Chk Yudho Wibowo, Amd., S.H., menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diperiksa mencapai sekitar 360.000 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen resmi. Pemeriksaan turut dihadiri para saksi dari Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat, serta para terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar tiga ratus enam puluh ribu batang. Seluruhnya tidak memiliki cukai dan diduga kuat diselundupkan dari Malaysia,” ujar Oditur Militer dalam keterangannya.
Akibat penyelundupan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp587.000.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), yang seharusnya diterima dari cukai rokok serta bea masuk perdagangan resmi.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, terungkap bahwa rokok ilegal tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia karena adanya dugaan kerja sama antara oknum aparat dan beberapa warga sipil. Seluruh pihak yang terlibat kini telah diproses sesuai hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Pemeriksaan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara yang merugikan negara dan merusak ketertiban arus perdagangan resmi. Proses persidangan masih terus berlanjut. (Red)












