Jakarta, Kupasfakta.com – Sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, validasi BPKB, hingga proses balik nama tanpa dibebani denda maupun tunggakan yang menumpuk.
Kebijakan pemutihan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus menambah pemasukan daerah secara cepat melalui pembayaran pajak tahun berjalan.
Hingga Desember 2025 tercatat 13 provinsi yang masih membuka program pemutihan. Berikut rincian lengkapnya:
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan PKB 2025
1. DKI Jakarta — 10 November–31 Desember 202Seluruh Samsat di wilayah DKI Jakarta memberikan:
Bebas sanksi administratif PKB
Bebas denda BBNKB
Program ini berlaku otomatis tanpa persyaratan rumit, sehingga wajib pajak cukup datang dan mengurus pembayaran pajak tahun berjalan.
2. Papua Barat — hingga 20 Desember 2025
Pemprov Papua Barat memberikan berbagai keringanan, antara lain:
Bebas denda PKB
Bebas pajak progresif
Diskon 5% untuk wajib pajak taat
Diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk
Gratis BBNKB untuk kendaraan bekas
Diskon 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
3. Sulawesi Selatan — hingga 31 Desember 2025
Keringanan yang diberikan meliputi:
Diskon PKB 9,5%
Bebas denda
Potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi
4. Kalimantan Selatan — hingga 31 Desember 2025
Program pemutihan meliputi:
Diskon 25% PKB kendaraan pribadi
Diskon 34,17% BBNKB
Pembebasan tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan
5. Kalimantan Utara — hingga 31 Desember 2025
Wajib pajak mendapatkan:
Pembebasan seluruh denda dan tunggakan
Cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB (PNBP)
6. Aceh — hingga 31 Desember 2025
Sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, masyarakat menikmati:
Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025
7. Sulawesi Tenggara — hingga April 2026
Program ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, meliputi:
Penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024
8. Lampung — hingga 6 Desember
Keringanan yang diberikan antara lain:
Cukup bayar PKB tahun berjalan
Penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan
Bebas denda tunggakan Jasa Raharja
9. Riau — hingga 15 Desember
Skema pemutihan Riau:
Bayar dua tahun pokok: satu tahun tunggakan + satu tahun berjalan
Diskon 50% untuk kendaraan nomor polisi BM yang mutasi masuk
Diskon 10% untuk wajib pajak yang patuh membayar selama tiga tahun terakhir
10. Sumatra Selatan — hingga 17 Desember
Provinsi ini memberikan:
Penghapusan tunggakan dan sanksi administratif
Bebas pajak progresif
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
11. Kalimantan Barat — hingga 20 Desember
Keringanan yang diberikan meliputi:
Bebas denda PKB dan opsen PKB
Bebas pajak progresif
Diskon 5% pokok PKB untuk wajib pajak taat
Diskon 25% pokok PKB untuk tunggakan 4 tahun
Diskon 40% pokok PKB untuk tunggakan 5 tahun
Manfaatkan Kesempatan Sebelum Berakhir
Program pemutihan ini memberikan manfaat besar, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak dalam waktu lama. Selain membantu menyelesaikan administrasi kendaraan, pemutihan juga mencegah risiko pemblokiran data kendaraan, tilang elektronik, hingga biaya denda yang semakin besar.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa apakah daerahnya termasuk dalam daftar di atas, dan memanfaatkan kesempatan sebelum masa program berakhir masing-masing. (Redaksi)












