Diduga Tak Mampu Jelaskan Dana BOS, Kepsek SMAN 5 Bekasi Serang Legalitas Media

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta. Com – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari SMA Negeri 5 Kota Bekasi. Bukan hanya karena pertanyaan publik mengenai transparansi Dana BOS Reguler, tetapi juga karena respons Kepala Sekolah, Waluyo M.Si, yang dinilai menghindar dari persoalan inti. Bukannya menjelaskan penggunaan dana publik, beliau justru melontarkan tudingan dan pertanyaan yang sama sekali tidak relevan.

Jawaban Kepala Sekolah Dinilai Menyimpang dari Substansi

Pada 22 November 2025, Media Narasi Nusantara News mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait penggunaan Dana BOS Reguler melalui nomor: 16/I/Konf/RED-3N/XI/2025. Surat tersebut merinci poin-poin penting yang wajar ditanyakan publik, mengingat dana BOS bersumber dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Namun, jawaban tertanggal 1 Desember 2025 dari Kepala Sekolah justru berisi hal-hal yang tidak sesuai konteks. Waluyo mempertanyakan legalitas media, menyinggung pemahaman wartawan mengenai UU KIP, serta mengalihkan isu jauh dari permintaan informasi anggaran.

Respons itu langsung dinilai sebagai upaya mengaburkan fokus. “Ini bukan forum debat soal legalitas media. Yang kami tanyakan adalah penggunaan uang negara. Mengapa malah sibuk menyerang pihak yang bertanya?” ungkap redaksi dengan nada kecewa.

Sikap tersebut juga dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman seorang pejabat publik terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang justru menjamin hak media untuk melakukan kontrol sosial.

Pertanyaan Mengarah ke KCD Wilayah 3: Ada Apa dengan Proses Penempatannya?

Kasus ini tidak hanya berhenti di sekolah. Sorotan publik kini mengarah kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 Jawa Barat di Cibitung. Pertanyaannya sederhana namun tajam: bagaimana proses penunjukan Kepala Sekolah dapat meloloskan pejabat yang menunjukkan sikap defensif terhadap penelusuran penggunaan dana publik?

Kritik bermunculan bahwa KCD Wilayah 3 terkesan lemah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan. Sikap menghindar dari transparansi seakan tumbuh subur tanpa pengendalian dari instansi pembina.

LSM Forkorindo Siap Tempuh Jalur Hukum

Situasi makin panas setelah DPP Forkorindo, melalui Sekjennya, Timbul Sinaga, SE, menyatakan kesiapannya melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya. Fokus laporan adalah dugaan penyimpangan Dana BOS Reguler dan ketidaksesuaian antara pertanyaan yang diajukan media dengan jawaban yang diberikan pihak sekolah.

“Ini bukan sekadar salah paham administratif. Ini soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Bila ada dugaan penyimpangan, harus diproses. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Sinaga.

Forkorindo bahkan menilai bahwa SMA Negeri 5—yang seharusnya menjadi role model—malah menunjukkan tanda-tanda ketidakdisiplinan administrasi. Mereka juga mendesak KCD Wilayah 3 untuk tidak lagi tutup mata terhadap persoalan yang muncul di wilayah kerjanya.

Publik Tunggu Tindakan Nyata Aparat dan Pengawas Pendidikan

Dengan kian meningkatnya perhatian masyarakat, kini bola ada di tangan aparat penegak hukum dan pihak pengawas pendidikan. Apakah laporan ini akan diproses serius? Apakah penggunaan dana BOS yang berasal dari uang rakyat benar-benar akan diperiksa secara transparan?

Publik menunggu, dan media akan terus mengawasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *