Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Rokok herbal diduga ilegal semakin mudah ditemui di berbagai daerah. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan produk tersebut beredar luas tanpa pita cukai yang seharusnya dilekatkan pada setiap kemasan rokok. Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.
Sejumlah masyarakat yang ditemui tim investigasi mengaku membeli rokok herbal itu dari lokasi-lokasi tertentu, baik melalui penjual kaki lima, warung kecil, hingga penjualan daring. Harga yang ditawarkan bervariasi, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp35.000 per bungkus. Produk yang paling banyak ditemui di antaranya rokok herbal bermerek Habbat’s serta rokok kretek herbal berisi 12 batang per bungkus.
“Biasanya saya beli di tempat yang sudah langganan. Harganya murah, aromanya beda, dan katanya lebih sehat,” ujar salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya.
Klaim “Mengurangi Kebiasaan Merokok” Tidak Terbukti
Para penikmat rokok herbal ini mengaku memilih produk tersebut karena diyakini dapat membantu mengurangi intensitas merokok. Namun dari hasil penelusuran, belum ditemukan satu pun pengguna yang benar-benar berhasil berhenti merokok setelah mengonsumsi produk ini. Konsumsi rokok herbal justru cenderung menjadi alternatif yang berjalan berdampingan dengan rokok konvensional.
“Katanya biar bisa ngurangi merokok. Tapi ya tetap saja, rokok biasa masih jalan,” kata seorang pengguna lainnya.
Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Meskipun peredaran rokok tanpa cukai jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara, masyarakat menilai pemerintah terkesan tidak mengambil langkah tegas. Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat terkait, padahal praktik penjualan rokok ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan diketahui secara luas.
“Kalau memang dilarang, seharusnya ada penertiban. Tapi ini seakan dibiarkan,” ujar warga lain yang ditemui.
Ancaman Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai, yang menjadi salah satu penyumbang terbesar APBN. Jika praktik ini dibiarkan, kerugian dapat mencapai miliaran rupiah per tahun, bergantung pada skala distribusinya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai maraknya peredaran rokok herbal tanpa cukai tersebut. (Red)












