Jakarta, Kupasfakta.com— Proyek renovasi Masjid Babusalam yang berlokasi di kawasan Perkantoran Wali Kota Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Proyek senilai Rp 2.399.222.747 hasil lelang e-purchasing ini dikerjakan oleh PT. Peataulun Jaya. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh sejumlah awak media, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam dokumen RAB, pembuatan kantor/bedeng/gudang tercantum dengan nilai Rp 22.726.800. Namun, menurut pengamatan di lokasi, nilai pengerjaan tersebut diduga hanya sekitar Rp 5 juta.
Item lain yang menjadi sorotan ialah pembangunan pagar proteksi proyek dan pemasangan banner digital setinggi 1,2 meter dengan rangka kaso 5/7. Di dalam RAB, nilai pekerjaan ini tercatat Rp 43.027.200, sementara estimasi di lapangan disebut hanya berkisar Rp 4–6 juta.
Selain itu, sejumlah pekerjaan teknis seperti urugan pasir setebal 10 cm, pembersihan dan pengukuran lahan senilai Rp 31.618.825, serta lantai kerja setebal 5 cm dengan nilai Rp 2.925.720 juga menjadi bagian dari temuan yang diduga tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah pihak menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan oleh Bagian Umum Kota Administrasi Jakarta Utara selaku panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dikabarkan tengah menyiapkan surat resmi kepada aparat penegak hukum di wilayah DKI Jakarta untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PPK dan PPTK terkait belum dapat dimintai keterangan meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. (Red)












