Tanjungpinang, Kupasfakta.com–Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan melalui sosialisasi bersama yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau bersama aparat penegak hukum (APH) dan para pedagang. Kegiatan ini dihadiri Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kapolres, serta pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan perdagangan rokok di wilayah Kepri.
Perwakilan Bea Cukai, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami akan menindak tegas peredaran rokok ilegal. Semua pihak harus terlibat, termasuk pedagang, agar tidak menerima atau menjual produk tanpa pita cukai resmi,” ujarnya.
Sikap tegas turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri. Ia meminta para pedagang menolak setiap bentuk penawaran rokok ilegal.
“Kalau ada rokok ilegal, jangan diterima. Tolak langsung. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi menyangkut penyelamatan penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga memperkenalkan hotline pengaduan rokok ilegal sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.
Pemerintah menilai peningkatan pengawasan merupakan langkah penting untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, serta bebas dari praktik ilegal.(Ludin)












