Bintan, kupasfakta.com — Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan bernama AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya. Dua dari tiga pelaku, masing-masing berinisial SC (26) dan LS (23), telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K, S.I.K, pada Rabu (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh masalah hutang dan asmara, yang diperparah oleh pengaruh minuman keras.

“Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban AM bersama para pelaku SC, LS, dan Y awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Saat itu Y memiliki masalah hutang dengan korban, sementara LS juga memiliki persoalan asmara dengan AM,” ungkap IPTU Fikri Rahmadi.
Didorong oleh pengaruh alkohol dan motif pribadi, ketiganya kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka mengajak AM pindah ke sebuah rumah kosong di Jl. Ahmad Yani, Kampung Pisang, dan di lokasi itulah pembunuhan terjadi.
SC secara tiba-tiba menikam perut korban, sementara LS dan Y ikut memukul hingga korban terjatuh. SC kemudian kembali menikam AM secara membabi buta hingga korban tewas di tempat dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat (7/11/2025).
Polisi bergerak cepat setelah penemuan mayat tersebut. Pelaku LS ditangkap pada 7 November 2025, disusul dengan penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara itu, pelaku Y masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Polres Bintan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO untuk menuntaskan kasus ini,” tegas IPTU Fikri Rahmadi. (Ldn/ls)












