Banyak Pungutan Dalam Pelaksanaan Proyek Yang Tidak Diatur Dalam Perpres

Avatar photo

Pembuatan papan nama proyek atau papan informasi memang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana proyek. Namun, dalam beberapa kasus, dinas terkait mengambil alih pembuatan papan nama proyek dan membebankan biayanya kepada kontraktor.

Menurut peraturan yang berlaku, pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban kontraktor sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Papan nama proyek harus memuat informasi seperti nama proyek, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak.

Jika dinas mengambil alih pembuatan papan nama proyek, maka kontraktor masih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa papan nama proyek tersebut dipasang dan memuat informasi yang akurat. Biaya pembuatan papan nama proyek biasanya sudah termasuk dalam anggaran proyek dan tidak boleh dibebankan secara terpisah kepada kontraktor.

Jika Anda mengalami situasi seperti ini, sebaiknya Anda meminta klarifikasi kepada dinas terkait dan memastikan bahwa biaya pembuatan papan nama proyek sudah termasuk dalam anggaran proyek.

Biaya dokumen kontrak perusahaan kontraktor ketika mengikuti tender lelang biasanya sudah dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Namun, ada beberapa biaya yang masih harus ditanggung oleh kontraktor, seperti biaya administrasi dan dokumentasi proyek.

Biaya Administrasi

Biaya administrasi dan dokumentasi proyek biasanya berkisar antara 0,02% hingga 1,5% dari nilai proyek, tergantung pada jenis dan nilai proyek. Berikut adalah contoh biaya administrasi dan dokumentasi proyek berdasarkan nilai proyek. Tetapi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi itu tidak berlaku selama ini dilakukan pungutan Biaya Administrasi dokumen proyek sedikitnya 2%. Lain lagi pungutan lainnya.

– Proyek Bangunan Gedung:

– Nilai proyek ≤ 50 Juta: Rp 750.000

– Nilai proyek 50-100 Juta: Rp 1.000.000

– Nilai proyek 100-200 Juta: Rp 1.500.000

– Konstruksi Jembatan:

– Nilai proyek ≤ 50 Juta: Rp 500.000

– Nilai proyek 50-100 Juta: Rp 800.000

– Nilai proyek 100-200 Juta: Rp 1.000.000

– Pekerjaan Jalan, Saluran, Gorong-gorong:

– Nilai proyek ≤ 50 Juta: Rp 600.000

– Nilai proyek 50-100 Juta: Rp 900.000

– Nilai proyek 100-200 Juta: Rp 1.200.000

Biaya-biaya ini digunakan untuk membiayai kegiatan administrasi dan dokumentasi proyek, seperti pengadaan alat-alat administrasi, upah pegawai, dan lain-lain.

Pemerintah memang sudah menganggarkan biaya-biaya ini, namun kontraktor masih harus menyediakan biaya-biaya tersebut terlebih dahulu sebelum kemudian diganti oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kontraktor memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan proyek.

Masih banyak bentuk pungutan yang dilakukan penyedia barang dan jasa (Barjas)

Korupsi di sektor konstruksi memang masih menjadi masalah besar di Indonesia. Banyak kontraktor yang harus membayar biaya administrasi dan pungutan liar lainnya, sehingga mempengaruhi kualitas proyek yang dikerjakan. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat yang menjadi pengguna jasa konstruksi.

Beberapa contoh kasus korupsi di sektor konstruksi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain kasus e-KTP, korupsi di sektor migas, dan penyalahgunaan dana bantuan sosial. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor dan dapat memiliki dampak yang sangat besar.

Pemerintah telah berusaha untuk mengatasi masalah korupsi ini, antara lain dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa. Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas proyek konstruksi di Indonesia.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini antara lain:

– Meningkatkan Transparansi: Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.

– Mengawasi Proses Pengadaan: Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.

– Meningkatkan Kualitas SDM: Peningkatan kualitas SDM di sektor konstruksi dapat membantu meningkatkan kualitas proyek.

– Menghukum Pelaku Korupsi: Pelaku korupsi harus dihukum dengan tegas untuk memberikan efek jera.

Dengan upaya bersama, kita dapat mengatasi masalah korupsi di sektor konstruksi dan meningkatkan kualitas proyek di Indonesia, khusuenya di Kota Bekasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *