Proyek APBD-P 2025 Kota Bekasi Diduga Dikebut Akhir Tahun, Kontraktor Ketar-Ketir Kejar Waktu

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Pasalnya, proses penandatanganan kontrak baru dilakukan pada 12 November 2025, atau jauh lebih lambat dari jadwal ideal yang biasan

Tahun ini, proyek APBD-P yang juga dikenal sebagai Anggaran Biaya Tambahan (ABT) melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ketiga dinas tersebut berkantor di Gedung Teknis Bersama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Keterlambatan pelaksanaan proyek tidak hanya terjadi pada APBD-P, namun juga pada proyek APBD murni tahun 2025. Biasanya, proyek reguler dari APBD sudah mulai dikerjakan sejak Maret hingga Juni. Namun tahun ini, pelaksanaannya baru dimulai pada Agustus–September. Akibatnya, pelaksanaan proyek tahun ini terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.

Waktu Pengerjaan Kurang dari Sebulan

Sejumlah kontraktor yang dihubungi mengaku pesimistis dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, mengingat batas akhir tahun anggaran jatuh pada 20 Desember 2025.

“Waktu efektifnya bahkan tidak sampai sebulan. Kalau dipaksa selesai, kualitas pekerjaan jelas jadi taruhan,” ujar salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, setelah penandatanganan kontrak pada 12 November 2025, proyek tidak bisa langsung dikerjakan. Pemenang tender masih harus menunggu masa sanggah minimal tujuh hari, sebelum pekerjaan dapat dimulai secara resmi. Artinya, waktu riil pelaksanaan hanya sekitar tiga minggu.

Namun demikian, Eka, Kepala Bidang Pembangunan di Disperkimtan Kota Bekasi, optimistis proyek tersebut bisa rampung sesuai jadwal.

“Kami sudah memperhitungkan waktu dan kesiapan pelaksana. Estimasi pengerjaan bisa diselesaikan dalam 45 hari,” kata Eka kepada wartawan.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya, mengingat tenggat waktu yang ada sangat sempit, sementara kondisi cuaca di penghujung tahun biasanya kurang mendukung kegiatan konstruksi.

Dugaan Praktik Tender Bermasalah

Selain soal keterlambatan, pelaksanaan tender proyek juga kembali disorot. Beberapa pihak menduga proses lelang proyek di Kota Bekasi tidak berjalan transparan dan hanya bersifat formalitas.

“Pemenang tender seringkali sudah diketahui jauh sebelum pengumuman resmi. Kontraktor yang punya modal besar lebih dulu menyetor uang miliaran rupiah ke dinas tertentu sebagai ‘deposit proyek’,” ungkap sumber lain yang mengetahui praktik tersebut.

Akibat dugaan praktik seperti ini, Pemkot Bekasi disebut menanggung tumpukan utang kepada kontraktor besar. Kondisi ini bahkan sempat diakui oleh seorang mantan kepala dinas, yang menyatakan keberatan melunasi seluruh kewajiban karena jumlahnya yang sangat besar. “Kalau dihitung, mungkin butuh beberapa tahun untuk melunasi semua,” katanya.

Desakan Audit dan Investigasi

Melihat kondisi tersebut, sejumlah kalangan masyarakat meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek APBD-P 2025 di tiga dinas teknis tersebut: DBMSDA, Disperkimtan, dan DLH.

Upaya media untuk meminta konfirmasi langsung kepada para kepala dinas di Gedung Teknis Bersama pun tidak membuahkan hasil.

Beberapa kali wartawan mendatangi kantor tersebut, namun petugas keamanan dan staf selalu menyampaikan bahwa kepala dinas “belum datang” atau “sedang ada rapat luar”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait keterlambatan dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek APBD-P tahun 2025 ini.

Catatan Redaksi

Jika dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaksiapan pelaksanaan proyek benar terjadi, hal ini bisa berdampak pada rendahnya kualitas infrastruktur dan kerugian keuangan daerah. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka demi transparansi dan kepercayaan publik. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *