SIAK, Kupasfakta.com – Keberadaan PT. Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian jadi sorotan tajam. Alih-alih beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagaimana diatur dalam RTRW Kabupaten Siak, perusahaan ini justru berdiri di tengah pemukiman warga dan hanya sepelemparan batu dari sekolah dasar.
Ironisnya, alih-alih menyelesaikan masalah, PT BESTI malah diduga menambah stockpile baru untuk penumpukan cangkang sawit di lokasi yang sama. Aktivitas yang disebut-sebut permanen ini semakin menimbulkan kesan perusahaan seolah kebal hukum.
Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
Sejumlah sumber menyebut PT BESTI hingga kini belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk dokumen lingkungan. Padahal, cangkang sawit bukan sekadar produk sampingan, melainkan limbah keras yang dalam jumlah besar bisa menimbulkan bau busuk, debu beterbangan, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat.
“Kalau benar berdiri dekat pemukiman atau sekolah, itu jelas pelanggaran tata ruang. Kita sudah punya KITB yang disiapkan khusus, kenapa dibiarkan berdiri di tengah kampung?” tegas Syamsul Hadi, S.IP, aktivis lingkungan asal Siak.
Humas Bungkam, Konfirmasi Ditolak
Lebih mengejutkan, saat dimintai klarifikasi, pihak PT BESTI bungkam. Salah seorang karyawan bernama Doni hanya menyarankan wartawan menghubungi pihak Humas. Namun hingga berita ini diterbitkan, Indra Lesmana selaku Humas PT BESTI tak kunjung memberikan jawaban. Terbaru pada Senin, (15/09/2025) Awak media mencoba minta konfirmasi ulang namun tidak ada tanggapan apapun dari Indra Lesmana selaku Humas PT. BESTI
Warga Tercekik Polusi, Jalan Nasional Jadi Korban
Keluhan warga makin menumpuk. Bukan hanya polusi udara dan kebisingan, aktivitas perusahaan juga membuat jalan nasional macet akibat truk-truk tronton parkir liar di badan jalan.
“Pernah hampir tabrakan gara-gara truk itu parkir sembarangan. Kalau dibiarkan, bisa ada korban jiwa,” keluh seorang warga berinisial S.
Penghulu Kampung Mengkapan, Muhir, pun mengaku gerah. “Sayo sudah pernah tegur, bahkan undang perusahaan. Mereka dengar sebentar saja, lalu ulang lagi. Truk tetap parkir di jalan,” ungkapnya.
Kapolsek: Harus Ada Lahan Parkir
Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe, juga ikut bersuara. Menurutnya, perusahaan wajib menyediakan lahan parkir khusus. “Kami sudah terima banyak laporan. Ini jelas meresahkan warga, dan akan kami teruskan ke pimpinan,” tegasnya.
Pemkab Siak Dinanti
Sampai sekarang, Pemkab Siak belum mengeluarkan pernyataan resmi soal dugaan pelanggaran izin dan RTRW ini. Publik menunggu apakah Pemkab berani mengambil sikap tegas atau justru menutup mata.
Keberadaan PT BESTI di tengah pemukiman jelas bom waktu: merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, sekaligus mencoreng wibawa aturan tata ruang yang sudah dibuat. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Siak dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. (Tim)