KUPASFAKTA.COM, Siak – Polemik dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan PT. Triomas di wilayah Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian memanas. Berbagai kalangan mulai dari legislator hingga aktivis lingkungan bersatu menuntut tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Siak.
Temuan Bupati Siak Jadi Sorotan
Kontroversi bermula ketika Bupati Siak, Afni Zulkifli, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan mengungkap fakta mengejutkan. Di area tersebut ditemukan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) yang diduga ilegal, serta aktivitas konstruksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pembangunan fasilitas terminal di zona sempadan sungai tanpa perizinan yang memadai jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Bupati Afni saat memberikan keterangan.
Aktivis Lingkungan Soroti Pelanggaran Serius
Para pegiat lingkungan menilai temuan tersebut sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap ketentuan hukum oleh korporasi. Menurut mereka, dokumen Amdal bukan sekadar formalitas administratif.
“Amdal merupakan instrumen krusial untuk mengantisipasi degradasi lingkungan, menjamin keadilan sosial, serta memelihara kepercayaan masyarakat. Bila korporasi sekaliber ini nekat melanggar, penegakan sanksi harus dilaksanakan sesuai koridor hukum, termasuk jalur pidana jika diperlukan,” ungkap seorang aktivis lingkungan Siak pada Kamis (21/8/2025).
DPRD Siak Minta Pemkab Bertindak Tegas
Dukungan serupa datang dari legislatif daerah. Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Daerah Pemilihan I yang mencakup wilayah Siak, Sungai Apit, Mempura, Pusako, Bungaraya, dan Sabak Auh menegaskan perlunya ketegasan pemerintah.
“Eksekutif daerah wajib mengambil langkah tegas apabila terbukti terdapat ketidaklengkapan perizinan dan pelanggaran regulasi lainnya,” kata anggota dewan kepada media pada Selasa (20/8).
Komitmen Keberlanjutan Dipertanyakan
Selain persoalan perizinan, para aktivis juga mempertanyakan konsistensi PT. Triomas terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan mengelola Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 6.335 hektare, perusahaan diharapkan menerapkan komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).
“Tanpa komitmen tersebut, ancaman deforestasi, degradasi lahan gambut, dan eksploitasi komunitas lokal akan semakin nyata,” tambah aktivis tersebut.
Mereka menilai kasus ini mencerminkan masih adanya pelaku usaha di Siak yang mengabaikan regulasi demi kepentingan komersial semata.
Menanti Langkah Konkret Pemerintah
Masyarakat kini menanti respons nyata dari Pemerintah Kabupaten Siak dan instansi terkait di tingkat pusat. Publik berharap kasus ini tidak berakhir seperti pelanggaran lingkungan dan tata ruang lainnya yang seringkali tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Apakah otoritas akan mengambil langkah penegakan hukum yang proporsional terhadap PT. Triomas, atau justru membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan regulasi di daerah? Jawaban tersebut akan menentukan kredibilitas komitmen Kabupaten Siak dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Redaksi)