Hakim Delta Pekanbaru Desak KPK Menetapkan Yulianis Kepala BPKAD Jadi Tersangka

oleh -11 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Fakta persidangan KPK VS Pelaku Diduga Koruptor Pekanbaru, Forkorindo : Kinerja KPK Dipertanyakan, Belum Memeriksa Agung dan Langsung Tersangkakan Kadis BPKAD.”

Pekanbaru, Kupasfakta.com

banner 336x280

Dalam persidangan Korupsi Eks Pj. Walikota Pekanbaru bersama Indra Pomi Nasution sebagai Sekdako yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.8,9 miliar kian menguak fakta baru, sidang dilakukan pada Selasa (20/05).

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yaitu Kabid anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, Auditor Inspektorat Mario Adil dan dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri, hal itu manjadi pertarungan antara KPK VS Koruptor Pekanbaru, mampukah KPK memeriksa Agung Nugroho sebagai Walikota Pekanbaru yang diduga kuat menerima Pemotongan GU dan TU dari Yulianis selaku Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru.

Persidangan ini merupakan Sidang ketiga, dalam sidang ketiga tersebut mulai menimbulkan fakta yang mencengangkan, Hakim Tipikor PN Pekanbaru Delta Tamtama meminta Jaksa KPK menetapkan Yulianis Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru menjadi tersangka karena masih terjadinya korupsi pemotongan anggaran 10 persen untuk GU Pemko Pekanbaru seperti disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto.

Desakan hakim kepada KPK untuk menetapkan Yulianis Kepala BPKAD menjadi tersangka terungkap seketika adanya pertanyaan dari Hakim kepada beberapa saksi.

”Jawab dengan yang sebenarnya ya, menjadi saksi itu adalah kewajiban sebagai warga negara,” ungkap hakim Delta.

“Masih terus juga terjadi pemotongan 10 persen itu?,” tanya Hakim ke saksi Haryanto. “Masih,” ujar saksi Haryanto.

“Terus, gak belajar kalian dari kasus ini?, apa gunanya sidang seperti ini?, coba apa gunanya, gantian, Yulianis nanti gantian masuk ini?, atau, mungkin juga bisa saudara masuk, atau, mungkin juga masuk dan duduk di sana (kursi terdakwa Red),” pungkas Hakim dengan geram. “Saudara masih juga mau potong-potong juga,” tanya Hakim.

“Masih terus juga kalian potong-potong seperti ini?, Boleh gak sih pemotongan–pemotongan seperti ini?, anda Kabid, mau juga ngasih potongan ini?, Karena Walikota baru main tambah dari 10 persen menjadi 15 persen sekarang?, ” desak Hakim Delta.

“Sudah berapa terkumpul, berapa disetor ke Walikota mu yang baru?, Bilang ke Walikota mu yang baru, Terima juga seperti ini?, Takut kan kamu,” ancam Hakim Delta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom. TPS. SE., SH., MM., mempertanyakan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk langsung melakukan penahan dan menetapkan Kapala BPKAD Kota Pekanbaru, Yulianis untuk segera di tahan dan di umumkan sebagai tersangka, dan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan bahwa Walikota Pekanbaru yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan terkait fakta persidangan bahwa Agung Nugroho selaku Walikota baru menerima potongan GU dan TU.

“Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU/Red), KPK untuk segera melakukan perintah hakim untuk menetapkan Yulianis selaku Kepala BPKAD sebagai tersangka, dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyerahan potongan GU kepada Walikota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho sebanyak 15 persen sesuai fakta persidangan,” desaknya.

Pihaknya juga akan terus melakukan penelusuran dan pantauan terkait kasus ini, dan Lembaganya juga akan segera melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial (KY), Di Jakarta, dan akan melakukan laporan terhadap JPU kepada Pengawas KPK.

“Keta akan terus melakukan penelusuran sedalam mana kasus ini sebenarnya, dan kasus ini akan terus kita pantau sampai semua yang berkaitan dan layak ditersangkakan akan jadi tersangka sesuai fakta persidangan, kita juga bertanya, kenapa sampai saat ini JPU tidak melakukan pemeriksaan dan menetapkan Yulianis jadi tersangka sesuai perintah hakim?, ada apa ini dengan JPU, ini adalah marwah KPK, mereka harus segera memeriksakan Aging Nugroho selaku Walikota saat ini dengan adanya pengakuan saksi bahwa Walikota yang baru tetap melakukan pemotongan GU bahkan hingga 15 persen,” paparnya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan hal ini ke KY (Komisi Yudisial/Red), dan akan menyurati Pengawas KPK, mengapa perintah hakim belum juga di tindak lanjuti oleh JPU dan KPK?, ada apa ini?, jangan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK memudar, marwah KPK saat ini ada pada tangan JPU, mungkin kah ada permainan di sini?,” tutupnya. (TS/RED).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.