“Pemilik Bangunan Diduga Langgar Izin PBG di Jakarta Utara, Membangun Hingga 7 Lantai Yang Seharusnya Sesuai Izin Hanya 5 Lantai, Forkorindo Desak Irbangko Bertindak Tegas.”
Jakarta Utara – kupasfakta.com
Dugaan pelanggaran kembali mencuat terkait paket bangunan di wilayah Jakarta Utara. Bangunan tersebut diketahui mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor 317205 dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bangunan itu diduga kuat melanggar ijin dengan membangun hingga tujuh lantai, padahal hanya diizinkan lima lantai sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Bangunan yang seharusnya dibangun maksimal lima lantai sesuai PBG, ternyata berdiri hingga tujuh lantai. Hal ini berarti ada kelebihan dua lantai yang melanggar perizinan resmi.
Pemilik bangunan dan Suku Dinas Citata Jakarta Utara menjadi sorotan. LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) mengecam keras dugaan pembiaran ini. Forkorindo menilai, tidak adanya tindakan tegas dari Sudin Citata, patut dipertanyakan.
Bangunan bermasalah ini berlokasi di wilayah Administrasi Jakarta Utara. Lokasi pasti belum diungkap ke publik, namun laporan masyarakat dan pantauan di lapangan telah menguatkan temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik baru-baru ini setelah LSM Forkorindo menerima laporan warga dan melakukan investigasi atau pengecekan langsung ke lokasi.
Pelanggaran izin bangunan tidak hanya melanggar Perda DKI Jakarta, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi teknis. Forkorindo juga menduga adanya praktik “main mata” antara pemilik bangunan dan oknum Sudin Citata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sudin Citata Jakarta Utara. Sementara itu, Forkorindo telah meminta Irbangko Jakarta Utara untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi terhadap Sudin Citata, karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami mendesak Irbangko Jakarta Utara agar mengambil alih kasus ini dan memberi sanksi tegas, termasuk pembongkaran dua lantai yang melanggar. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat dugaan permainan antara pemilik bangunan dan pejabat teknis,” ujar Sekjen Forkorindo.
Lebih jauh, Forkorindo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, izin awal bangunan tersebut adalah untuk ruko, namun kuat dugaan akan dialihfungsikan menjadi hotel.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemkot Jakarta Utara serta instansi teknis terkait untuk menegakkan aturan dan memberikan keadilan bagi warga. (Red)