13 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Avatar photo

Jakarta, Kupasfakta.com – Sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, validasi BPKB, hingga proses balik nama tanpa dibebani denda maupun tunggakan yang menumpuk.

Kebijakan pemutihan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus menambah pemasukan daerah secara cepat melalui pembayaran pajak tahun berjalan.

Hingga Desember 2025 tercatat 13 provinsi yang masih membuka program pemutihan. Berikut rincian lengkapnya:

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan PKB 2025

1. DKI Jakarta — 10 November–31 Desember 202Seluruh Samsat di wilayah DKI Jakarta memberikan:

Bebas sanksi administratif PKB

Bebas denda BBNKB

Program ini berlaku otomatis tanpa persyaratan rumit, sehingga wajib pajak cukup datang dan mengurus pembayaran pajak tahun berjalan.

2. Papua Barat — hingga 20 Desember 2025

Pemprov Papua Barat memberikan berbagai keringanan, antara lain:

Bebas denda PKB

Bebas pajak progresif

Diskon 5% untuk wajib pajak taat

Diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk

Gratis BBNKB untuk kendaraan bekas

Diskon 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

3. Sulawesi Selatan — hingga 31 Desember 2025

Keringanan yang diberikan meliputi:

Diskon PKB 9,5%

Bebas denda

Potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi

4. Kalimantan Selatan — hingga 31 Desember 2025

Program pemutihan meliputi:

Diskon 25% PKB kendaraan pribadi

Diskon 34,17% BBNKB

Pembebasan tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan

5. Kalimantan Utara — hingga 31 Desember 2025

Wajib pajak mendapatkan:

Pembebasan seluruh denda dan tunggakan

Cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB (PNBP)

6. Aceh — hingga 31 Desember 2025

Sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, masyarakat menikmati:

Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025

7. Sulawesi Tenggara — hingga April 2026

Program ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, meliputi:

Penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024

8. Lampung — hingga 6 Desember

Keringanan yang diberikan antara lain:

Cukup bayar PKB tahun berjalan

Penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan

Bebas denda tunggakan Jasa Raharja

9. Riau — hingga 15 Desember

Skema pemutihan Riau:

Bayar dua tahun pokok: satu tahun tunggakan + satu tahun berjalan

Diskon 50% untuk kendaraan nomor polisi BM yang mutasi masuk

Diskon 10% untuk wajib pajak yang patuh membayar selama tiga tahun terakhir

10. Sumatra Selatan — hingga 17 Desember

Provinsi ini memberikan:

Penghapusan tunggakan dan sanksi administratif

Bebas pajak progresif

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

11. Kalimantan Barat — hingga 20 Desember

Keringanan yang diberikan meliputi:

Bebas denda PKB dan opsen PKB

Bebas pajak progresif

Diskon 5% pokok PKB untuk wajib pajak taat

Diskon 25% pokok PKB untuk tunggakan 4 tahun

Diskon 40% pokok PKB untuk tunggakan 5 tahun

Manfaatkan Kesempatan Sebelum Berakhir

Program pemutihan ini memberikan manfaat besar, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak dalam waktu lama. Selain membantu menyelesaikan administrasi kendaraan, pemutihan juga mencegah risiko pemblokiran data kendaraan, tilang elektronik, hingga biaya denda yang semakin besar.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa apakah daerahnya termasuk dalam daftar di atas, dan memanfaatkan kesempatan sebelum masa program berakhir masing-masing. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *